Kamis, 18 Februari 2010

Setahun Penduduk Makassar melonjak 200.000




Makassar, jumlah penduduk yang bermukim di Kota Makassar mencapai 1,5 juta jiwa. Jumlah tersebut mengalami lonjakan sekitar 200.000 orang dalam kurun waktu satu tahun.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Dinas Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil bahwa jumlah penduduk Makassar saat ini sudah mencapai 1,5 juta orang,” tutur Kepala Sub Bagian Pemberitaan (Kasubag) Humas Pemkot Makassar Ridha Rasyid, di Makassar kemarin. Sebelumnya, Badan Pusat Statistik (BPS) Makassar melansir jumlah penduduk berdasarkan sensus penduduk tahun 2009 sebanyak 1,2 juta jiwa. Pertumbuhan penduduk dari tahun 2008 ke 2009 hanya berkisar 70.000 orang.

Data tersebut ditampik Pemkot Makassar. Menurut Ridha, jumlah yang dilansir BPS tidak sesuai dengan kondisi nyata jumlah penduduk Makassar saat ini. Hal itu diindikasikan dengan jumlah penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan akta kelahiran sebagai realisasi Program IASmo Bebas. “Masa’ pertumbuhan jumlah penduduk hanya tetap 1,2 juta orang.

Kami sudah melaporkan data ini ke wali kota bahwa jumlah penduduk yang diambil dari Dinas Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil,”jelasnya. Dia menambahkan,pasca program IASmo Bebas yang dilaunching pada 18 Agustus 2009 lalu, animo masyarakat untuk mengurus KTP sangat baik. Jumlah warga yang mengurus KTP sebelum program IASmo Bebas diberlakukan hanya 20 sampai dengan 30 orang per hari.

Namun, pasca di launching menjadi 200 hingga 300 orang setiap hari. Malah, di kantor Camat Panakkukang penerbitan kartu identitas tersebut pernah menembus angka 400 orang dalam satu hari. “Dengan penggratisan KTP ini akan mampu memperbaiki database administrasi kependudukan,” tandas Ridha Rasyid. Diberitakan,Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin mengatakan, jumlah penduduk di Makassar maksimal berjumlah 2 juta jiwa.
Jika melebihi angka tersebut, bisa berdampak pada kesemrawutan dan sektor perekonomian.Dengan demikian, kuota warga Makassar hingga saat ini sebanyak 500.000. Untuk itu, Pemkot Makassar mulai memperketat penerbitan KTP yakni warga bisa mendapatkan KTP jika sudah bermukim selama 6 bulan. Lurah dan camat dilarang menerbitkan surat keterangan domisili jika warga belum menetap selama 6 bulan. Pemkot juga berencana melakukan razia KTP pada tahun-tahun mendatang.

Razia ini tentunya dalam memotivasi bagi warga untuk meningkatkan kesadaran terhadap tertib administrasi kependudukan dan pencatatan sipil. Ilham menambahkan, konsep Mamminasata (Makassar, Sungguminasa, Maros, dan Takalar) yang saat ini dirintis oleh Pemprov Sulsel nantinya diharapkan mampu menahan laju urbanisasi atau dapat menjadi pemerataan dan penyebaran jumlah penduduk di Makassar. (mulyadi abdillah)
www.makassarkota.go.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar